Lewati ke konten
Mafhum.Id

Ushul Fiqih (dasar dasar fiqih)

•2 menit baca

Ushul Fiqih (dasar dasar fiqih)

• Ushul adalah dasar atau pondasi. Seperti akar pohon yang menancap di dalam tanah
• Far’i adalah cabang dari ushul seperti batang pohon.• Ushul secara istilah: Sesuatu yang diucapkan atas dasar dalil dan kaidah secara umum.
Seperti pendapat Ulama : dasar hukum wajibnya sholat itu berdasarkan firman Allah ta’ala {أقيموا الصلاة} Dirikanlah Sholat. Dan pendapat ulama: Halalnya bangkai apabila darurat, menyelisihi dari hukum asal, yaitu menyelisihi kaidah hukum global كل ميتة حرام (segala jenis bangkai haram) dan Firman Allah {إنما حرم عليكم الميتة} Sesungguhnya haram bagi kalian bangkai.

• Ushul secara istilah: Sesuatu yang diucapkan atas dasar dalil dan kaidah secara umum.• Jadi Ushul Fiqh adalah Dalil Fiqh Secara Global.
Seperti pendapat ulama : mutlaknya perintah itu wajib, mutlaknya larangan itu haram, mutlaknya perbuatan nabi shalallahu alaihi wasallam, dan mutlaknya ijma’ dan qiyas adalah hujjah (dalil).

• Jadi Ushul Fiqh adalah Dalil Fiqh Secara Global.
Seperti pendapat ulama : mutlaknya perintah itu wajib, mutlaknya larangan itu haram, mutlaknya perbuatan nabi shalallahu alaihi wasallam, dan mutlaknya ijma’ dan qiyas adalah hujjah (dalil).

• Fiqih secara bahasa : pemahaman.
• Fiqih secara istilah : ilmu yang mempelajari hukum hukum syar’i dengan cara berijtihad. Seperti ilmu tentang niat dalam wudhu adalah wajib dasarnya adalah sabda nabi shalallahu alaihi wasallam إنما الأعمال بالنيات sesungguhnya semua amalan itu tergantung niat, dan wudhu termasuk dari الأعمال (perbuatan).
Berbeda dengan hukum syar’i yang tidak perlu ijtihad, seperti ilmu mengetahui sholat adalah wajib, zina itu haram dan yang semisalnya yang termasuk permasalahan permasalahan Qath’i (pasti) maka pengetahuan tersebut tidak disebut Fiqih.

•ILMU : Sifat yang menjelaskan sesuatu yang dicari dengan penjelasan yang sempurna.
•JAHL : Tidak tau samasekali
•DZON : memperoleh/mengetahui suatu perkara yang lebih kuat dari 2 perkara. (presentase >50%)
•WAHM : Mendapati perkiraan yang lebih lemah dari 2 perkara. (presentase <50%)
• SYAK : Mendapati suatu perkiraan yang sama (seimbang) dari 2 perkara. (presentase 50%-50%)
Seperti keraguan memperkirakan si Zaid sedang berdiri atau tidak dengan perkiraan yang seimbang (50%-50%) maka itu disebut SYAK, jika kedua perkiraan kuat maka disebut Tsubut(kuat), jika salah satu perkiraan itu kuat maka disebut DZON, jika perkiraan salah satu dari keduanya lemah maka disebut WAHM. Maksud dari Ilmu dalam pengertian fiqih adalah mencakup DZON(perkiraan).

Bagikan artikel ini — semoga menjadi amal jariyah

WhatsAppTelegram
Program Mafhum.IdTebar Stiker Doa Gratis untuk MasjidAjukan untuk masjid Anda, atau titip untuk masjid lain →
Lanjut membaca

Artikel lainnya