Lewati ke konten
Mafhum.Id

Macam-macam Hukum (Ahkam) الأحكام

•2 menit baca

Macam-macam Hukum (Ahkam) الأحكام

Ahkam itu ada 9 : Wajib, Mandub(Sunnah), Mubah, Haram, Makruh, Sah, Batil, Rukhsoh, ‘Azhimah

• Wajib : Diberi pahala jika mengerjakannya dan dihukum (berdosa) apabila meninggalkannya seperti Sholat 5 Waktu dan Puasa Ramadhan


‌• Mandub (Sunnah) : Diberi pahala jika mengerjakannya dan tidak dihukum (berdosa) seperti sholat tahiyatul masjid.


‌• Haram : Diberi pahala jika meninggalkannya dan dihukum(berdosa) jika melakukanya seperti Riba, dan berbuat kerusakan.


‌• Makruh : Diberi pahala jika meninggalkannya dan tidak dihukum (berdosa) apabila mengerjakannya seperti mendahulukan yang kiri ketika wudhu.


‌• Mubah : Tidak diberi pahala dan tidak berdosa jika mengerjakannya atau meninggalkannya.


‌• Sah : Terpenuhinya rukun dan syarat dalam suatu amal(ibadah)


‌• Batal : Tidak terpenuhinya rukun dan syarat suatu amal(Ibadah)


‌• Rukun : Sahnya suatu amalan(ibadah) tergantung dari rukun tersebut. Dan (Rukun) juga termasuk bagian dari (suatu amalan) seperti membasuh wajah dalam wudhu, takbiratul ihram dalam sholat {Rukun apabila ditinggalkan akan menjadikan suatu amalan tidak sah}
‌Syarat : Sahnya suatu amalan(ibadah) tergantung dari syarat tersebut. Namun (syarat) bukan termasuk bagian dari ibadah seperti air mutlak untuk wudhu dan menutup aurat untuk sholat {Syarat bukan bagian ibadah karena tidak menunggu adanya suatu amal ibadah misalnya menutup aurat itu tidak menunggu datangnya waktu sholat akan tetapi menutup aurat itu tetap wajib meski diluar sholat}


‌• Rukhsoh : Hukum yang berubah dari kesulitan menjadi kemudahan yang diiringi dengan adanya sebab hukum asal. Seperti bolehnya membatalkan puasa untuk orang yang safar(bepergian jauh) jika menyebabkan kesulitan, dan bolehnya makan bangkai ketika dalam keadaan darurat. (Safar yang tidak mendapati kesulitan boleh juga membatalkan puasanya, karena sebabnya adalah safar bukan kesulitan atau tidaknya)


‌• ‘Azhimah : Hukum yang seperti Wajibnya sholat 5 waktu dan Haram memakan bangkai ketika tidak dalam keadaan darurat

Bagikan artikel ini — semoga menjadi amal jariyah

WhatsAppTelegram
Program Mafhum.IdTebar Stiker Doa Gratis untuk MasjidAjukan untuk masjid Anda, atau titip untuk masjid lain →
Lanjut membaca

Artikel lainnya

Tidak Dikategorikan••2 menit baca

Ushul Fiqih (dasar dasar fiqih)

• Ushul adalah dasar atau pondasi. Seperti akar pohon yang menancap di dalam tanah• Far’i adalah cabang dari ushul seperti batang pohon.• Ushul…

Baca selengkapnya